
LAPORAN POLISI (Pintu Gerbang Utama Penegakan Hukum Pidana)
Rp. 80.000,-
Cetakan I, Oktober 2025
Serba Percetakan: xi + 73 hlm; 14,8 x 21 cm
Penulis: Sarohmad, S.Kom., S.A.P., S.H., M.H.
Editor: Fildzah Arifah Yoda, S.Hum
Buku “LAPORAN POLISI: Pintu Gerbang Utama Penegakan Hukum Pidana” merupakan karya ilmiah yang membahas secara komprehensif kedudukan dan peran laporan polisi sebagai tahap awal dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. Melalui pendekatan legal formal dan anotatif, buku ini menguraikan pengertian laporan, pengaduan, pelapor, terlapor, saksi, korban, barang bukti, serta prosedur pembuatan dan tindak lanjut laporan polisi berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan regulasi terkait lainnya.
Penulis memberikan analisis mendalam terhadap perbedaan antara laporan dan pengaduan, konsep Laporan Polisi Model A dan B, serta permasalahan hukum yang sering muncul dalam praktik. Disertai pula dengan pembahasan tentang tempat kejadian perkara (TKP), penggunaan kata juncto, subsider, dan dan/atau, hingga prosedur administratif yang harus ditempuh masyarakat ketika membuat laporan di kepolisian.
Dengan gaya penulisan yang sistematis dan berbasis pada peraturan perundang-undangan terbaru, buku ini menjadi referensi penting bagi praktisi hukum, akademisi, mahasiswa hukum, maupun masyarakat umum yang ingin memahami proses penegakan hukum pidana sejak tahap paling awal.
